ANGGARAN
DASAR
MUKADIMAH
Puji syukur atas
kehadirat Allah swt. Yang senantiasa melimpahkan berjuta nikmat yang tiada
habisnya,tiada hentinya sepanjang waktu dan di setiap saat di dalam tiap
langkah kehidupan kita, yang apabila kita hitung nikmatnya niscaya kita tidak
akan sanggup.
Sebagaimana firman Allah swt. Dalam QS An-Nahl ayat : 18
"Dan jika kamu
menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Shalawat salam senantiasa tercurah kepada Manusia terbaik
di permukaan bumi, Manusia terbaik sepanjang sejarah kehidupan manusia, Beliau
Nabi Mukhammad Saw. yang telah menuntun umatnya dari zaman jahiliyah hingga
menjadi zaman yang penuh dengan petunjuk dan hidayah Allah.
Remaja
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan
tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai
nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.
Dengan meyakini bahwa tujuan itu
dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha –usaha yang
teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan
aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun
anggaran dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN,LANDASAN
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama ROHIS Al-Mustaqim
SMA Negeri 1 Bulakamba.
Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
ROHIS didirikan di SMA Negeri 1
Bulakamba untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMA
Negeri 1 Bulakamba Kec.Bulakamba Kab.Brebes.
Pasal 3 Landasan
“Berangkatlah
kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan
harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41)
"Dan
hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan,
menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah
orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)
…..
"Dan orang-orang yang berjihad di jalan
Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah
menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)
…..
orang-orang
beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah
hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat.(QS. Al Hujurat : 10)
BAB
II
AZAS
Pasal 4 Azas
ROHIS
Al-Mustamar SMA Negeri 1 Bulakamba berazaskan pada Al-Qur’an, Al-Hadis, Pancasila,
UUD 1945 dan hukum-hukum Allah.
BAB
III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
Pasal 5 Tujuan
1.
Membentuk Generasi Islami di SMA
Negeri 1 Bulakamba yang cinta Qur’an.
2.
Membentuk kader dakwah di
sekolah.
3.
4.
Pasal 6 Usaha
- Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMA Negeri 1 Bulakamba
- Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
- Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 7 Sifat
ROHIS bersifat organisasi di bawah
naungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan OSIS.
BAB
IV
STATUS,FUNGSI
DAN PERAN
PASAL 8 Status
ROHIS adalah organisasi Remaja Islam
SMA Negri 1 Bulakamba.
Pasal 9 Fungsi
ROHIS berfungsi sebagai organisasi
pembinaan generasi muda muslim di SMA Negri 1 Bulakamba.
Pasal 10 Peran
ROHIS berperan meningkatkan iman dan
taqwa siswa-siswi muslim SMA Negri 1 Bulakamba guna untuk membangun agama
islam.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 11 Keanggotaan
Aktivis ROHIS Al-Mustamar adalah
seluruh siswa/siswi yang telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
Islam(LDKI).
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12 Struktur Organisasi
·
Penasehat Umum
·
Pembina
·
Pembimbing
·
Ketua Ikhwan
·
Ketua Akhwat
·
Sekretaris Ikhwan
·
Sekretaris Akhwat
·
Bendahara Ikhwan
·
Bendahara AKhwat
·
Divisi PHBI
·
Divisi Mading
·
Divisi Kebersihan
·
Divisi Dakwah
·
Divisi Humjar
·
Pembantu Umum
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 13 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi
diperoleh dari :
- Dana Dawan Kemakmuran Masjid (DKM)
- Iuran anggota
- Kas ROHIS
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAN PENETAPAN
Pasal 14 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah
oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang
hadir .
Pasal 15 Hal – hal yang belum diatur.
Hal – hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya.
Pasal 16 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh
musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.