Rabu, 07 Januari 2015

AD_ART ROHIS Al-Mustaqim SMANSABA




ANGGARAN DASAR 


MUKADIMAH
Puji syukur atas kehadirat Allah swt. Yang senantiasa melimpahkan berjuta nikmat yang tiada habisnya,tiada hentinya sepanjang waktu dan di setiap saat di dalam tiap langkah kehidupan kita, yang apabila kita hitung nikmatnya niscaya kita tidak akan sanggup.
Sebagaimana firman Allah swt. Dalam  QS An-Nahl ayat : 18

  
"Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

            Shalawat salam senantiasa tercurah kepada Manusia terbaik di permukaan bumi, Manusia terbaik sepanjang sejarah kehidupan manusia, Beliau Nabi Mukhammad Saw. yang telah menuntun umatnya dari zaman jahiliyah hingga menjadi zaman yang penuh dengan petunjuk dan hidayah Allah.

            Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.


Dengan meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taupik dan hidayat allah swt. serta usaha –usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan .maka untuk keperluan pengembangan aktifitas dalam upaya mempermudah mekanisme kepengurusan, perlu disusun anggaran dasar sebagai berikut : 




BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN,LANDASAN 

Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama ROHIS  Al-Mustaqim SMA Negeri 1 Bulakamba.

Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
ROHIS didirikan di SMA Negeri 1 Bulakamba  untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di SMA Negeri 1 Bulakamba Kec.Bulakamba Kab.Brebes.

Pasal 3 Landasan
  
“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41)
 
"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf  dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)
…..
"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)
…..
  
orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.(QS. Al Hujurat : 10)



BAB II
AZAS

Pasal 4 Azas
ROHIS Al-Mustamar SMA Negeri 1 Bulakamba berazaskan pada Al-Qur’an, Al-Hadis, Pancasila, UUD 1945 dan hukum-hukum Allah.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5 Tujuan
1.      Membentuk Generasi Islami di SMA Negeri 1 Bulakamba yang cinta Qur’an.
2.      Membentuk kader dakwah di sekolah.
3.       
4.       


Pasal 6 Usaha
  1. Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan SMA Negeri 1 Bulakamba
  2. Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim demi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
  3. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
  4.  
  5.  
Pasal 7 Sifat
ROHIS bersifat organisasi di bawah naungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan OSIS.


BAB IV
STATUS,FUNGSI DAN PERAN

PASAL 8 Status
ROHIS adalah organisasi Remaja Islam SMA Negri 1 Bulakamba.

Pasal 9 Fungsi
ROHIS berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim di SMA Negri 1 Bulakamba.

Pasal 10 Peran
ROHIS berperan meningkatkan iman dan taqwa siswa-siswi muslim SMA Negri 1 Bulakamba guna untuk membangun agama islam.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11 Keanggotaan
Aktivis ROHIS Al-Mustamar adalah seluruh siswa/siswi yang telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Islam(LDKI).
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12 Struktur Organisasi
·         Penasehat Umum
·         Pembina
·         Pembimbing
·         Ketua Ikhwan
·         Ketua Akhwat
·         Sekretaris Ikhwan
·         Sekretaris Akhwat
·         Bendahara Ikhwan
·         Bendahara AKhwat
·         Divisi PHBI
·         Divisi Mading
·         Divisi Kebersihan
·         Divisi Dakwah
·         Divisi Humjar
·         Pembantu Umum
BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13 Keuangan
Keuangan atau kekayaan organisasi diperoleh dari :
  1. Dana Dawan Kemakmuran Masjid (DKM)
  2. Iuran anggota
  3. Kas ROHIS
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR,  HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DAN PENETAPAN

Pasal 14 Perubahan anggaran dasar
Anggaran dasar ini dapat di rubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir .
Pasal 15 Hal – hal yang belum diatur.
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.
Pasal 16 Penetapan.
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.